Memasuki dunia kerja melalui program magang adalah langkah awal yang krusial. Namun, seringkali pertanyaan mengenai hak-hak, khususnya terkait upah, menjadi hal yang membingungkan. Memahami Aturan Upah Bagi Pekerja Magang adalah kunci untuk memastikan pengalaman magang yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Artikel ini akan mengupas tuntas seluk-beluk aturan upah bagi pekerja magang di Indonesia. Mulai dari definisi pemagangan, regulasi yang mengaturnya, hak dan kewajiban terkait upah, peran pemerintah, hingga tantangan dan solusi dalam implementasinya. Tujuannya adalah memberikan pemahaman yang komprehensif bagi pekerja magang, perusahaan, dan pihak terkait lainnya.
Aturan Upah Bagi Pekerja Magang

Source: blr.com
Pemagangan merupakan jembatan penting bagi generasi muda untuk memasuki dunia kerja. Namun, hak-hak pekerja magang, khususnya terkait upah, seringkali menjadi isu krusial. Artikel ini akan mengupas tuntas aturan upah bagi pekerja magang di Indonesia, memberikan panduan komprehensif bagi pekerja magang, perusahaan, dan pihak terkait lainnya.
Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai hak dan kewajiban, serta memastikan praktik pemagangan yang adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengantar Mengenai Pemagangan dan Upah, Aturan Upah Bagi Pekerja Magang

Source: ctfassets.net
Pemagangan di Indonesia didefinisikan sebagai bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara lembaga pelatihan dengan perusahaan, untuk menguasai keterampilan atau keahlian tertentu. Tujuannya adalah untuk memberikan pengalaman kerja nyata, meningkatkan keterampilan, dan mempersiapkan peserta magang memasuki dunia kerja. Manfaatnya bagi pekerja magang meliputi peningkatan keterampilan, pengalaman kerja, dan peluang networking. Bagi perusahaan, pemagangan dapat menjadi sarana untuk mendapatkan tenaga kerja terampil, meningkatkan produktivitas, dan berkontribusi pada pengembangan sumber daya manusia.
Regulasi utama yang mengatur pemagangan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Selain itu, terdapat peraturan menteri dan keputusan menteri yang mengatur lebih detail mengenai pelaksanaan pemagangan.
Perbedaan mendasar antara pekerja magang dan pekerja tetap terletak pada status kepegawaian, hak, dan kewajiban. Pekerja magang memiliki status sementara dan bertujuan untuk belajar dan mengembangkan keterampilan, sedangkan pekerja tetap memiliki status permanen dengan hak dan kewajiban yang lebih lengkap.
Berikut adalah tabel yang membandingkan hak-hak pekerja magang dan pekerja tetap:
Aspek | Pekerja Magang | Pekerja Tetap | Keterangan |
---|---|---|---|
Upah | Berhak menerima upah sesuai kesepakatan dan peraturan. | Berhak menerima upah sesuai perjanjian kerja, UMR/UMP, dan peraturan lainnya. | Besaran upah pekerja magang dapat berbeda dengan pekerja tetap. |
Cuti | Umumnya tidak mendapatkan cuti tahunan, namun dapat diberikan cuti sesuai kebijakan perusahaan. | Berhak atas cuti tahunan, cuti sakit, cuti hamil, dan cuti lainnya sesuai ketentuan. | Ketentuan cuti pekerja magang lebih fleksibel. |
Jaminan Sosial | Berhak atas jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. | Berhak atas jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan (JHT, Jaminan Pensiun, dll.), dan jaminan lainnya. | Pekerja magang memiliki cakupan jaminan sosial yang lebih terbatas. |
Status Kepegawaian | Sementara, bertujuan untuk pelatihan dan pengembangan. | Permanen, memiliki hak dan kewajiban yang lebih lengkap. | Perbedaan utama dalam status dan jangka waktu kerja. |
Ilustrasi siklus pemagangan yang berfokus pada tahapan terkait upah:
1. Perekrutan dan Seleksi: Perusahaan mengumumkan lowongan magang, melakukan seleksi, dan memilih kandidat.
2. Perjanjian Pemagangan: Perusahaan dan peserta magang menyepakati perjanjian pemagangan yang mencakup hak dan kewajiban, termasuk besaran upah.
3. Pelaksanaan Pemagangan: Peserta magang melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai program magang.
4. Penilaian Kinerja: Perusahaan melakukan penilaian kinerja peserta magang secara berkala.
5. Pembayaran Upah: Perusahaan membayar upah peserta magang sesuai perjanjian dan peraturan yang berlaku.
6. Evaluasi dan Penilaian Akhir: Perusahaan melakukan evaluasi akhir terhadap peserta magang dan memberikan penilaian.
7. Selesai/Penawaran Kerja: Peserta magang menyelesaikan program magang atau mendapatkan tawaran kerja dari perusahaan.